Berkaca Pada Kasus Nurhayati, Kajati Jabar Asep: Warga Jangan Takut Melapor
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N Mulyana meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian tindak pidana korusi.
Menurutnya, pencabutan status tersangka pada mantan Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu, Nurhayati merupakan pesan kuat bahwa negara dipastikan hadir untuk melindungi warganya.
“Pemberian SKP2 untuk tersangka N merupakan komitmen dan spirit untuk jangan takut melaporkan atau membongkar kasus korupsi di tempat bapak/ibu masing-masing,” ucap Kajati Asep di Bandung, Rabu (2/3).
Diketahui, Nurhayati, pelapor yang dijadikan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sudah dibebaskan dari statusnya itu.
Penyidik dari Polres Cirebon Kota menyerahkan berkas dan tersangka Nurhayati ke Kejaksaan Kabupaten Cirebon karena sudah dinyatakan P21.
Selanjutnya, jaksa melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeluarkan SKP2 atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan untuk tersangka Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Kejari Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan SKP2 Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022, tertanggal 1 Maret 2022.
Surat ini menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.
Kajati Jabar Asep Mulyana mengatakan pemberian SKP2 untuk Nurhayati meupakan komitmen agar masyarakat tidak takut melaporkan tindak pidana korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News