Begini Modus Kades Tonjong Saat Menggelapkan Dana Samisade
![Begini Modus Kades Tonjong Saat Menggelapkan Dana Samisade - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/12/kades-tonjong-hur-hakim-tersangka-kasus-korupsi-dana-desa-ui-srkx.jpg)
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kebupaten Bogor, Nur Hakim 43 tahun diamakan pihak kepolisian karena telah melakukan penyelewangan dana pembangunan infrastrukstur.
Diketahui, Nur Hakim menjabat sebagai Kepala Desa Tonjong periode 2018-2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan dari anggaran pembangunan Rp 800 juta kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
Dalam betonisasi jalan, tersangka membagi kegiatan dalam dua termin.
“Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membagi kegiatan pembetonan ini menjadi dua tahap,” tuturnya, Kamis (12/10).
Untuk tahap pertama, dana cair tetapi pekerjaan tidak diselesaikan. Kemudian, dirinya kembali mengajukan pencairan untuk tahap kedua.
“Setelah dana tahap kedua dicairkan, tetapi tidak dilaksanakan kegiatannya sama sekali,” tuturnya.
Hadi menjelaskan bahwa tahap pertama berlangsung sekitar Februari tetapi program pembangunan itu tidak terselesaikan.
Polisi beberkan modus yang digunakan Kades Tonjong dalam menyelewengkan anggaran Samisade senilai Rp800 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News