Lihat, Tampang Penikmat Korupsi BLT Covid-19 dan Dana Desa Ditangkap
jabar.jpnn.com, CIREBON - Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tenjomaya berinisial ES ditangkap petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, ES ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 dan dana desa.
"ES kami tahan karena terbukti ikut korupsi dana desa dan BLT COVID-19," kata Hutamrin di Cirebon, Rabu (13/7).
Hutamrin mengatakan, ES terbukti ikut menikmati hasil korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Tenjomaya berinisial MH.
Sementara itu, MH saat ini sudah divonis kurungan penjara selama tiga tahun karena terbukti korupsi BLT Covid-19 pada tahun 2020 dan dana desa tahun 2019.
Hutamrin menuturkan, dari hasil putusan pengadilan, menunjukkan bahwa ES ikut menikmati hasil korupsi sehingga penyidik melimpahkan perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejari Kabupaten Cirebon.
"Putusan pengadilan terhadap MH menyeret nama ES dan penyidik melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkan kepada kami," tuturnya.
Dia menambahkan keterlibatan ES dalam perkara MH dituangkan dalam pertimbangan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Seorang kepala urusan atau Kaur keuangan Desa Tenjomaya ditangkap Kejari Cirebon. Pelaku ES terbukti menikmati duit BLT Covid-19 dan dana desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News