IMC Pelita Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Melawan Sentosa Laju Energy

Jumat, 04 Oktober 2024 – 18:30 WIB
IMC Pelita Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Melawan Sentosa Laju Energy - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kapal jasa angkutan laut. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Perusahaan Jasa Angkutan Laut PT IMC Pelita Logistik Tbk memenangkan perkara arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melawan PT Sentosa Laju Energy (SLE) pimpinan Tan Paulin.

Adapun kasus arbitrase ini terkait Perjanjian Alihmuat Batubara antara IMC dengan SLE yang ditandatangani pada 1 September 2022.

Vonis kekalahan SLE ini dikeluarkan oleh BANI dan salinan putusannya diterima oleh IMC pada 27 September 2024, seperti dikutip media dari Keterbukaan Informasi IMC di situs IDX.co.id pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI memutuskan beberapa hal penting, yakni, Perjanjian Alihmuat Batubara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak serta putusan ini bersifat final dan mengikat.

BANI juga menyatakan SLE telah melakukan wanprestasi karena gagal menjalankan kewajiban penjadwalan setelah 7 Maret 2023 hingga berakhirnya perjanjian.

Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam hal kewajiban pembayaran tagihan dan karenanya wajib membayarkan kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp 1,68 miliar.

Serta, SLE diwajibkan membayar bunga moratorium kepada IMC sebesar Rp 73 juta.

Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan yang diajukan oleh SLE dalam perkara yang sama ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

Perusahaan Jasa Angkutan Laut PT IMC Pelita Logistik Tbk memenangkan perkara arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News