Sabri Noor Harapkan Hakim Vonis Bebas Klienya dalam Kasus Alih Muat

Kamis, 19 September 2024 – 15:50 WIB
Sabri Noor Harapkan Hakim Vonis Bebas Klienya dalam Kasus Alih Muat - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kapal jasa angkutan laut. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KALIMANTAN SELATAN - Kuasa hukum terdakwa dalam kasus alih muat batu bara, Sabri Noor mengharapkan hakim memvonis bebas kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah mantan manajer komersial Toyowano, mantan direktur utama Iriawan Ibarat, dan mantan direktur komersial dan operasional Harry Thjen.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Batulicin pada 20 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa tiga terdakwa kasus ini dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 404 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang isinya berbunyi, yakni barang siapa menarik barang milik sendiri atau orang lain yang masih ada ikatan hak gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut.

Sehingga Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara serta meminta kapal Floating Crane Ben Glory dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian SLE.

"Tuntutan penuntut umum tidak didasarkan atas apa yang termuat dalam surat dakwaan. Seharusnya, tuntutan dibuat mengacu pada surat dakwaan, apakah terbukti atau tidaknya berdasarkan fakta hukum persidangan," ujar Sabri dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Kamis (19/9).

Kasus alih muat batu bara ini melibatkan klien Sabri yang merupakan mantan direktur PT IMC Pelita Logistik dengan PT Sentosa Laju Energy yang dinakhodai Tan Paulin.

Sabri meyakini, para terdakwa tidak bersalah melanggar tindak pidana Pasal 404 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

"Juga memulihkan dan mengembalikan nama baik serta hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan jabatan serta harkat dan martabatnya sebagimana semula," ujar Sabri.

Kuasa hukum terdakwa dalam kasus alih muat batu bara, Sabri Noor mengharapkan hakim memvonis bebas kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News