Perusahaan Jasa Angkutan Laut Ini Umumkan Perkara Hukum yang Sedang Dihadapi
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Perusahaan jasa angkutan laut terkemuka di Indonesia, PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Dalam laman IDX.co.id, PSSI menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 pihaknya menerima pemberitahuan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait panggilan sidang arbitrase dalam perkara perdata yang melibatkan PSSI.
Perselisihan ini berawal dari Perjanjian Alihmuat Batubara dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE). PSSI menilai SLE telah wanprestasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Oleh karena itu, PSSI selaku pemohon, meminta BANI untuk dapat mengeluarkan putusan bahwa SLE harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian serta membayar ganti rugi kepada PSSI sebesar Rp70, 17 miliar.
Namun, dalam perkembangannya, SLE mengajukan gugatan balik kepada PSSI dengan tuntutan sebesar Rp 206,3 miliar.
Mengutip Kalimantan post, perselisihan ini telah mengalami perkembangan yang tak biasa pasca pelaporan mantan Direksi dan karyawan PSSI oleh pihak SLE ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin sejak awal 2024.
Kuasa Hukum PSSI Sabri Noor Herman mengatakan, penyelesaian kasus ini seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana, dan penyelesaiannya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan BANI.
Sabri pun meyakini, dugaan pelanggaran hukum pidana dengan pasal 404 ayat 1 KUHP yang disangkakan oleh Polda Kalsel dinilainya keliru.
PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News