Pertarungan Dua Perusahaan Logistik di Meja Hijau, Berawal dari Perjanjian Bisnis

Minggu, 18 Agustus 2024 – 20:30 WIB
Pertarungan Dua Perusahaan Logistik di Meja Hijau, Berawal dari Perjanjian Bisnis - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: perusahaan batu bara. Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dua mantan direktur perusahaan logistik tengah menghadapi perjuangan hukum di meja hijau. 

Sebuah perjanjian bisnis yang berujung perselisihan harus berakhir di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. 

Kasus ini bermula dari kontrak bisnis alih muat batu bara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) di Kalimantan Timur. 

Sebagai informasi, SLE dinakhodai oleh Tan Paulin yang pada Juli lalu kediamannya di Surabaya digeledah oleh KPK terkait dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut justru menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang menarik barang milik sendiri atau orang lain yang masih ada ikatan gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut.

Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan, mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat, sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

"Dalam perkara yang terjadi ini, kontrak yang dimaksud adalah jasa alih muat batubara, bukan sewa alat. Jadi pasal 404 ayat 1 itu keliru disangkakan kepada klien kami. Oleh karena itu, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia penanaman modal dan bisnis di Indonesia karena kepastian hukum di Indonesia tidak dapat dipegang teguh," kata Sabri Noor Herman, selaku kuasa hukum kedua mantan Direktur IMC dalam keterangan resminya, Minggu (18/8).

Dugaan kasus kriminalisasi ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE.

Dua mantan direktur perusahaan logistik tengah menghadapi perjuangan hukum di meja hijau.  Begini kronologisnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News