IMC Pelita Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Melawan Sentosa Laju Energy
IMC sendiri dalam Keterbukaan Informasinya menyatakan bahwa bahwa putusan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional atau kelangsungan usaha perusahaan.
Baca Juga:
Keluarnya keputusan Arbitrase dari BANI yang memenangkan IMC ini sendiri mengukuhkan bahwa kasus alih muat batu bara ini berada di ranah yang tepat yakni kasus perdata, dan bukan pidana.
Hal ini penting, karena gugatan pidana untuk perjanjian yang sama, kontrak alih muat batu bara antara SLE dengan IMC ini juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan.
Dalam gugatan pidana ini, SLE sebagai penggugat, menggugat dua mantan direktur dan seorang mantan manajer IMC berdasarkan pasal 404 ayat 1 KUHP.
kuasa hukum mantan direksi IMC, Sabri Noor Herman menuturkan, dakwaan pidana ini juga terkesan ‘dipaksakan’ mengingat kontrak tersebut merupakan kontrak bisnis alih muat, sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.
“Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” ujar Sabri Noor dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Jumat (4/10).
Perkembangan sidang pidana kasus alihmuat batu bara ini sendiri telah memasuki tahap akhir. Jaksa Penuntut Umum di PN Batulicin pada 20 Agustus 2024 menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara serta menuntut agar Kapal FC Ben Glory yang telah disita oleh pengadilan turut dirampas dan diberikan sebagai ganti rugi kepada korbannya.
Meski demikian, Sabri dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada 12 September 2024 lalu mementahkan tuntutan jaksa.
Perusahaan Jasa Angkutan Laut PT IMC Pelita Logistik Tbk memenangkan perkara arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News