IMC Pelita Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Melawan Sentosa Laju Energy
Jumat, 04 Oktober 2024 – 18:30 WIB
“Karena tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini. Serta, tidak ada satupun bukti yang menunjukan bahwa PT SLE memiliki hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, maupun hak pakai atas FC Ben Glory," ujar Sabri.
"Sementara kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa yang hanya merupakan profesional di perusahaan. Karena itu kami meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan kapal FC Ben Glory dikembalikan kepada IMC, selaku pemilik sahnya," sambungnya. (mar5/jpnn)
Perusahaan Jasa Angkutan Laut PT IMC Pelita Logistik Tbk memenangkan perkara arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News