Silvia Soembarto Menyoroti Sejumlah Kejanggalan Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rabu, 25 September 2024 – 17:25 WIB
Silvia Soembarto Menyoroti Sejumlah Kejanggalan Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang - JPNN.com Jabar
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan Subang saat hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang. Foto: dokumentasi Kejati Jabar

Pasalnya, para saksi yang melihat Yosep di TKP tidak tervalidasi atau tidak didukung oleh alat bukti lainnya seperti rekaman CCTV, namun ternyata rekaman tersebut hilang (tidak dapat dihadirkan oleh JPU). Kesaksian Wegis (Bintang) serta ibunya tidak menjelaskan bahwa yang dilihat saksi dalam rekaman CCTV apakah benar-benar Yosep ataukah bukan.

"Kemudian setelah kami telaah dengan merekonsiliasi keterangan saksi-saksi dan telah kami tuangkan dalam permohonan kasasi, menjadi jelas bahwa banyak ketidaksesuaian waktu yang disampaikan oleh para saksi dengan keterangan saksi mahkota yakni Danu," kata Silvia.

"Dengan demikian, hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa JPU tidak memahami perkara ini secara mendalam dan utuh serta terlihat memaksakan perkara ini untuk masuk dalam proses persidangan sejak dari awal," lanjutnya.

Terakhir, Silvia juga turut menyoroti lambatnya proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa kinerja kepolisian selayaknya dipertanyakan oleh publik secara luas. Saat ini terbentuk opini publik bahwa kepolisian gagal melakukan konstruksi hukum yang utuh dan meyakinkan untuk mendukung dakwaan kepada Yosep.

"Semoga, ke depannya, terdakwa akan memperoleh perhatian dan menjadi upaya nyata penguatan hak-hak hukum yang berkeadilan. Kami juga mendesak Mahkamah Agung agar memberikan perhatian lebih pada kasus ini untuk menjalankan fungsi koreksi hukum (Judex Jurist) dengan baik dan seadil-adilnya," kata Silvia.

Diketahui, dalam peradilan tingkat pertama, Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya di Subang divonis penjara selama 20 tahun. Yosep dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Hal tersebut disampaikan oleh hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Silvia Devi Soembarto memberikan sejumlah catatan terkait vonis 20 tahun yang menjerat kliennya Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News