Terdakwa Pembunuhan Subang Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa Yosep Hidayah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Tuti Suhartini-Amalia Mustika Ratu pada tahun 2021 lalu.
Menurutnya, tidak ada alasan pemaaf atau pembenaran dalam kasus tersebut.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Ardhi Wijayanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).
Dengan fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara.
Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucapnya.
Ardhi mengatakan, terdapat hal-hal yang memberatkan dalam vonis Yosep. Mulai dari perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, menganggu ketenteraman dan keharmonisan di masyarakat. Selain itu, Yosep juga dinilai berbelit-belit selama di persidangan.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini-Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang divonis hukuman 20 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News