Silvia Soembarto Menyoroti Sejumlah Kejanggalan Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
jabar.jpnn.com, SUBANG - Silvia Devi Soembarto, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, Yosep Hidayah menyampaikan sejumlah catatan penting dalam menyikapi vonis 20 tahun terhadap kliennya.
Salah satu yang disoroti ialah proses penetapan tersangka Yosep, Mimin, Arighi, Abi oleh kepolisian pada dasarnya didasari keterangan M Ramdanu alias Danu, keponakan Tuti (korban), yang mengaku diminta Yosep (terdakwa) untuk menemani terdakwa ke rumah Tuti pada saat malam kejadian.
Kata Silvia, keterangan Danu yang telah tertuang dalam putusan pengadilan tersebut tidak didukung oleh alat bukti lainnya yang sahih dan meyakinkan. Menurutnya, tidak ada satupun bukti pendukung yang dihadirkan di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga:
"Tidak ada satu saksi pun yang menguatkan pernyataan Danu terkait kehadiran para tersangka di TKP (rumah Yosep dan Tuti) pada jam-jam yang menjadi rujukan kematian kedua korban (Tuti dan Amel) yaitu pukul 00:00-05:00 WIB pada Tanggal 18 Agustus 2021," ucap Silvia dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Rabu (25/9).
Selain itu, Silvia juga turut menyoroti dakwaan bahwa telah terbukti Yosep melakukan pembunuhan lalu kemudian sendirian membopong korban Amel dengan luka terbuka pada kepala, namun pada baju terdakwa hanya terdapat bercak darah adalah sesuatu yang tidak masuk akal.
"Kepala hanya robek sedikit saja baju sudah pasti penuh darah, Hal yang semestinya terjadi pada baju terdakwa yakni baju penuh darah, apalagi ini kondisi tengkorak kepala korban pecah sehingga sebagian otak keluar," ujar Silvia.
Baca Juga:
"Hasil uji lab forensik identik dengan dengan DNA korban bukan berarti Yosep adalah pelaku, sebab yang bersangkutan mengakses TKP dengan minim pengetahuan tentang sterilisasi, mengingat kepanikan yang timbul sehingga percikan darah bisa saja terkontaminasi dari air bak kamar mandi yang di akses Yosep ketika memasuki rumah TKP," sambungnya.
Selanjutnya, kata Silvia, keterangan saksi yang melihat Yosep di rumah korban saat kejadian juga masih gamang dan tidak berdasar.
Silvia Devi Soembarto memberikan sejumlah catatan terkait vonis 20 tahun yang menjerat kliennya Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News