Pembunuhan Subang: Yosep Bantai Istri dan Anaknya Dengan Golok dan Stik Golf
jabar.jpnn.com, SUBANG - Yosep Hidayah (58), tersangka kasus pembunuhan sadis ibu dan anak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Kamis (28/3).
Pembunuhan sadis itu dilakukan Yosep kepada istri pertamanya, Tuti Suhartono dan anaknya, Amalia Mustika Ratu atau Amel.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan perbuatan keji yang dilakukan Yosep terhadap kedua korban.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ardi Wijayanto. Sementara itu, jaksa yang hadir dalam persidangan yakni Neva Sari Susanti Sunarto, dan Guntur Wibowo.
Peristiwa keji itu berawal pada 17 Agustus 2021 malam. Saat itu, Yosep bertemu dengan M. Ramdanu alias Danu di tukang pecel lele.
Di sana, Yosep meminta bantuan kepada Danu untuk menghabisi nyawa korban. Yosep berujar bahwa dirinya akan memberi 'pelajaran' karena tak diberi lagi jatah uang oleh Tuti dan Amel.
"Kemudian terdakwa berkata lagi 'Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau dikasih pelajaran)'," kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.
Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 2021 dini hari, Yosep dan Danu mendatangi kediaman Amel dan Tuti.
Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjalani sidang perdana di PN Subang. Dalam sidang, jaksa mengungkap cara Yosep membunuh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News