Penetapan Tersangka Perwira Polisi Dalam Kasus Pembunuhan Subang Berawal dari Fakta Persidangan

Selasa, 10 September 2024 – 17:30 WIB
Penetapan Tersangka Perwira Polisi Dalam Kasus Pembunuhan Subang Berawal dari Fakta Persidangan - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: Nur FIdhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, SUBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan seorang anggotanya dengan status perwira menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini dikarenakan personel Polres Subang itu diduga melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah terungkap fakta baru dalam persidangan Yosep Hidayah di Pengadilan Negeri (PN) Subang, beberapa waktu lalu.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada dugaan perintangan penyidikan, hasil persidangan terungkap juga ada tersangka T (peran),” kata Jules di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/9/2024).

Karena harus menunggu persidangan, Jules menyebut penetapan T membutuhkan waktu cukup lama.

“Makanya agak lama tetapkan tersangka T ditetapkan,” ujarnya.

“Mengapa sekarang? Karena sebelumnya kami tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain,” sambungnya.

Menurut Jules, penetapan tersangka oknum anggota tersebut juga dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik.

Ini dasar polisi tetapkan tersangka oknum perwira dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan subang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News