Seorang Perwira Polisi Jadi Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
jabar.jpnn.com, SUBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kali ini, seorang perwira polisi berinisial T yang bertugas di Polres Subang ditetapkan sebagai tersangka.
Personel polisi tersebut saat kejadian bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang dan kini telah dimutasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tahun 2021 silam.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” kata Jules ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/9/2024).
Jules menerangkan, T kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Setelah penemuan mayat di bagasi mobil, T kemudian menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S.
“Tersangka T ini menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” jelasnya.
Satu orang perwira polisi berinisial T yang bertugas di Polres Subang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News