LPSK Apresiasi Vonis Ramdanu di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Kamis, 01 Agustus 2024 – 14:21 WIB
LPSK Apresiasi Vonis Ramdanu di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang - JPNN.com Jabar
LPSK saat menghadiri sidang vonis terdakwa pembunuhan ibu dan anak, M Ramdanu di Pengadilan Negeri Subang. Foto: Humas LPSK

jabar.jpnn.com, SUBANG - Terdakwa sekaligus Justice Collaborator (JC) kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang M Ramdanu alias Danu divonis empat tahun bui.

Vonis ini lebih ringan daripada daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu delapan tahun bui.

Merespons hal itu, Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengatakan, vonis Danu merupakan bentuk penghargaan sebagai Justice Collaborator (JC) bagi terlindung LPSK yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, LPSK mengirimkan rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai JC pada Danu ke JPU dan Ketua Pengadilan Negeri Subang pada 24 Juni 2024.

LPSK berharap Majelis Hakim memperhatikan rekomendasi LPSK yang telah dimuat dalam tuntutan untuk memberikan keringanan penjatuhan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Perlindungan LPSK menumbuhkan keberanian dan memberikan rasa aman, sehingga MR dapat memberikan keterangan di persidangan tanpa tekanan dan majelis hakim dapat menemukan kebenaran materiil,” kata Mahyudin dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Diketahui, terhambatnya proses penyidikan perkara pembunuhan Ibu dan anak di Subang selama 2 tahun dikarenakan adanya perbuatan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), dengan pengkondisian tempat kejadian perkara dan hilangnya beberapa alat bukti.

LPSK memutus permohonan perlindungan Danu sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dan mendapat perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merespons vonis empat tahun penjara terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu alias Danu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News