Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Tuding Hakim Tak Pertimbangkan Keterangan Saksi
jabar.jpnn.com, SUBANG - Terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang Yosep Hidayah mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/7).
Rohman mengatakan, pihaknya mengajukan nota banding yang sudah ditanda tangani pascavonis sore tadi.
"Surat pernyataan banding sudah kami tandatangani, kami akan banding," kata Rohman.
Rohman berkeyakinan, kliennya bukanlah pelaku pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kemudian, Rohman menuding majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Saksi-Saksi tidak dipertimbangkan oleh hakim," ucap dia.
Kejanggalan lainnya, kata Rohman, penyidik tidak melakukan tes DNA pada noda darah yang ada di baju Ramdanu atau Danu.
Yosep Hidayah mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News