Silvia Soembarto Menyoroti Sejumlah Kejanggalan Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Rabu, 25 September 2024 – 17:25 WIB
Majelis hakim menyatakan bahwa Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan. (mar5/jpnn)
Silvia Devi Soembarto memberikan sejumlah catatan terkait vonis 20 tahun yang menjerat kliennya Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News