LPSK Berikan Perlindungan untuk 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sri menuturkan, sebelum memutus memberikan perlindungan, LPSK terlebih dahulu melakukan penelaahan untuk mengetahui sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban.
"Pada proses peradilan mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami," tegasnya.
Persidangan PK tujuh terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eki terus berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon.
LPSK memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap mereka yang telah diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fisik.
Perlindungan fisik dilakukan melalui pengawalan dan pengamanan melekat selama proses pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK, serta pengawasan yang bekerja sama dengan Lapas Cirebon.
Selama tiga hari (11-13/9/2024), enam terlindung yang masih berstatus terpidana, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, dan SP, serta satu terlindung ST yang sudah berstatus mantan terpidana, memberikan kesaksian dalam sidang PK.
Sedangkan pemeriksaan keterangan untuk terpidana SD akan dilakukan pada minggu berikutnya.
Menurut Sri, LPSK mendukung upaya hukum dan adanya penemuan keterangan atau bukti baru dalam kasus ini.
LPSK menambah lima terlindung baru pada perkara pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News