LPSK Berikan Perlindungan untuk 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jumat, 13 September 2024 – 16:30 WIB
Dia berharap pendampingan yang diberikan LPSK bisa membantu para saksi memberikan keterangan di persidangan dengan tenang dan tanpa tekanan.
"Ini merupakan upaya hukum untuk meraih keadilan. LPSK berikan dukungan dan pendampingan untuk membuka peluang munculnya bukti baru, serta memungkinkan saksi untuk memberikan keterangan yang sesuai dan belum pernah diungkapkan sebelumnya," jelasnya.
Tuntutan yang ditempuh para terpidana ini adalah vonis bebas dan pemulihan nama baik. Sebelumnya, tujuh terlindung ini divonis bersalah dengan pidana seumur hidup. (mcr27/jpnn)
LPSK menambah lima terlindung baru pada perkara pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News