Reza Indragiri Apresiasi Polri Tanggapi Laporan 7 Terpidana di Kasus Vina Cirebon
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polisi terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Teranyar, Bareskrim Mabes Polri baru saja memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Vina yang sudah divonis penjara seumur hidup. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan terpidana kepada Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu.
Merespons, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri memberi catatan atas kinerja Polri dalam penanganan pembunuhan Vina dan Eki.
Reza menilai, langkah Mabes Polri yang menindaklanjuti laporan para terpidana patut diapresiasi.
"Bahwa polisi tidak semata-mata memidana pelaku pidana, tapi juga punya kesungguhan untuk mengoreksi kemungkinan salah pemidanaan terhadap warga negara," kata Reza kepada JPNN, Kamis (8/8/2024).
Terlepas dari itu, Reza memandang Mabes Polri perlu membedakan antara penyikapan terhadap para korban dan terhadap para terpidana, dalam hal ini terkait error in persona maupun error in objecto.
Baca Juga:
Jika kedua bagian penyikapan tersebut digabung sekaligus dan harus menunggu putusan peninjauan kembali (PK), terlebih apabila PK ditolak, maka akan muncul kesan kemiripan antara sikap Mabes Polri dengan hasil studi Conviction Integrity Unit (CIU).
"CIU menemukan, satu dari dua faktor dominan terjadinya salah pemidanaan adalah ditutup-tutupi oleh penyidik bukti-bukti yang sesungguhnya dapat meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa," jelasnya.
Ahli Psikologi Forensik Indragiri memberi catatan atas kinerja Polri dalam penanganan pembunuhan Vina dan Eki.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News