Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Ulyses Sitompul Bantah Tuduhan Penganiayaan Chandra Limbong

Rabu, 04 September 2024 – 08:36 WIB
Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Ulyses Sitompul Bantah Tuduhan Penganiayaan Chandra Limbong - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum Ulyses Hardo Sitompul, M. Febri saat ditemui seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (3/9). Foto; Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

"Diperkuat oleh keterangan saksi saksi dari JPU (Kejaksaan Negri Kota Bandung) yang tidak satupun dengan tegas mengungkapkan bagaimana cara saya melakukan pemukulan," kata Ulyses.

Selain itu, Ulyses pun mengaku heran dengan pasal yang menjeratnya dalam kasus ini. Sejatinya, kasus ini telah P21 di kepolisian dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Namun, pasal tersebut bertambah tiba-tiba di Kejari Kota Bandung.

"Keanehan mulai terjadi lagi pada saat saya datang ke kantor kejaksaan pada tanggal 03 Juli 2024 dan dikeluarkan surat perintah penahanan kepada saya dengan pasal yang bertambah yaitu 351 ayat 1 KUHP dan 353 Ayat 1 KUHP, padahal didalam P21 atas perkara saya hanyalah pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Ulyses.

Kemudian, Ulyses pun menduga adanya upaya pengaburan fakta dari kasus yang dihadapinya. Pasalnya, sampai pada saat ini Bukti CCTV, Rekaman /Video yang dimiliki Jaksa tidak pernah diputar atau diperlihatkan di pengadilan meski dirinya telah meminta melalui penasehat hukum untuk diputar dan diperdengarkan dihadapan persidangan, dengan tujuan agar transparan dan persidangan dapat berjalan secara terang benderang dan tanpa ada yang ditutupi.

"Sungguh saya terpukul sekali, berkas yang telah dinyatakan lengkap /P21 masih ada kecacatan dan kekeliruan telah menjebloskan saya ke dalam penjara. Ditambah kemudian tidak seorang pun dapat bersaksi bagaimana saya memukul Chandra limbong dan sampai saat ini Bukti CCTV dan Rekaman/ Video tidak sama sekali diputar dipersidangan," kata Ulyses.

Oleh karena itu, Ulyses pun berharap adanya keadilan dalam kasus yang dihadapinya. Bahkan, ia pun akan menyurati Presiden Joko Widodo, Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kapolri demi mencari keadilan.

"Saya memohon Semua Pihak dapat mengkawal jalannya persidangan saya dengan harapan keadilan masih dapat di rasakan oleh seriap orang di negri tercinta kita Republik Indonesia," kata Ulyses.

Soal Bisnis antara Ulyses dan Chandra Limbong

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Ulyses Leon Hardo Sitompul membantah jika dirinya melakukan pemukulan terhadap Chandra Limbong.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News