Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Ulyses Sitompul Bantah Tuduhan Penganiayaan Chandra Limbong
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Ulyses Leon Hardo Sitompul membantah jika dirinya melakukan pemukulan terhadap Chandra Limbong.
Bantahan tersebut disampaikan Ulyses melalui kuasa hukumnya M. Febri seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (4/9).
Febri menuturkan, klienya merasa ada upaya kriminalisasi terhadapnya, hingga harus mendekam di hotel prodeo selama 2 bulan.
Pasalnya, berdasarkan keterangan resmi Ulyses mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan sedikitpun terhadap Chandra Limbong, melainkan dirinya lah yang menjadi korban dugaan penganiayaan.
"Saya tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan Jaksa dalam perkara ini (didukung oleh kesaksian Sdri Herta Sitorus). Saya dipanggil untuk diperiksa di Polsek Andir pada tanggal 07 Desember 2023, langsung sebagai tersangka dan tanpa melalui panggilan sebagai saksi terlebih dahulu," ucap Ulyses melalui kuasa hukumnya M. Febri, dikutip Rabu (4/9).
"Sayalah justru yang menerima sundulan dari Chandra Limbong sehingga saya mengalami luka di area mulut (berdasarkan hasil visum). Namun, Visum terebut tidak dijadikan sebagai Bukti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rizki Budi Wibawa," sambung Ulyses.
Lebih lanjut, Ulyses pun menduga adanya upaya 'Playing Victim' atau berperan seolah jadi korban yang dilakukan oleh Chandra Limbong dalam kasus ini.
Pasalnya, kata Ulyses, luka yang dialami Chandra Limbong bukanlah luka yang terjadi
karena pemukulan olehnya. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam rekaman video kalau tangan, jari, dan cincin pernikahan Ulyses tidaklah bersimbah darah dan terdapat memar.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Ulyses Leon Hardo Sitompul membantah jika dirinya melakukan pemukulan terhadap Chandra Limbong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News