Sidang Praperadilan Kasus TPS Liar Limo Kembali Ditunda

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sidang praperadian terhadap tersangka J (58 tahun) dalam kasus TPS liar Limo hari ini kembali ditunda.
Dalam persidangan, Hakim, Andry Esein menanyakan kepada pihak terkait.
"Dianggap dibacakan ya, mau mengajukan jawaban?,” tanyanya.
"Mohon izin yang mulia, kami dari termohon akan memberikan jawaban. Namun, terkait dengan karena kami lembaga institusi struktural mengingat ada agenda pertama kami perlu melaporkan pertama seperti apa. Kemudian bersama pimpinan yang Sidoarjo kita izin mengajukan hari Senin," ucap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sehingga, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (16/12).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Zainul Arifin mengatakan, bahwa dirinya tidak merasa keberatan terkait penundaan sidang tersebut.
“Kami tidak mempersoalkan itu, dan sudah dijadwalkan pada hari Senin, insyallah Kamis putusan,” tuturnya.
Nantinya, dirinya menyebut akan menghadirkan 2 ahli yakni ahli pidana dan ahli lingkungan.
Sidang praperadilan terhadap tersangka J dalam kasus TPS liar Limo kembali ditunda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News