Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Ulyses Sitompul Bantah Tuduhan Penganiayaan Chandra Limbong

Rabu, 04 September 2024 – 08:36 WIB
Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Ulyses Sitompul Bantah Tuduhan Penganiayaan Chandra Limbong - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum Ulyses Hardo Sitompul, M. Febri saat ditemui seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (3/9). Foto; Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

Selain itu, Ullyses juga menyampaikan terkait peristiwa bisnis yang menjadi akar permasalahan. Berikut pernyataan lengkap Ulyses:

1. Bahwa saya bukanlah para pihak atau tidak ditunjuk secara resmi sebagai konsultan atau pemberi jasa konsultasi kepada transaksi Bisnis yang dilakukan oleh Chandra Limbong/ PT. Telko Material Indonesia kepada Sdr Oki/ PT Wagros Digital Indonesia.

2. Bahwa saya sebagai kawan yang mengenal dan berkawan sejak tahun 2018 dikarenakan saya memiliki keahlian sebagai Konsultan Bisnis setelah saya mengecam Pendidikan tinggi perkuliahan S1 dan S2 di ITB maka itu juga saya dimintakan bantuan untuk memberikan pandangan bisnis yang diharapkan dapat terealisasi antara Chandra Limbong dan Oki.

3. Bahwa pada sekitar Januari Tahun 2023 Chandra Limbong atau PT. Telko Material Indonesia dan Oki atau PT Wagros Digital Indonesia melakukan kontrak kerja sama yang bernilai sekitar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah), dan setelah itu di beberapa bulan kemudian Chandra Limbong dan Oki melakukan kerja sama lagi yang lagi Saya Ulyses tidak mengetahui secara detail karena saya bukanlah para pihak, terlebih saya baru tahu dalam kontrak tersebut ada pasal yang dinyatakan bahwa pihak dalam perjanjian tersebut saliung sepakat dan tidak dalam paksaan siapapun ( kesepakatannya), serta tidak ada unsur penipuan di dalamnya.

4. Maka ini yang membuat saya kecewa dan bertanya kenapa saya yang dikait kaitkan dan seolah olah dimintakan pertanggung jawaban dengan membayar/ meyerahkan uang sekian Millyard Tersebut, terlebih pada saat mediasi di Polsek Andir dalam laporan penganiayaan tapi syarat perdamaiaannya adalah jika sayah memberikan uang bermillyard-millyard tersebut kepada pelapor, ini yang membuat saya bertanya tanya apakah ini semua adalah rekayasa agar saya tersandera dan kemudian memaksakan diri untuk membayar sejumlah uang kepada Chandra Limbong, Dimana tidak sepeserpun pernah uang tersebut diberikan Chandra Limbong kepada saya. Begitu juga Oki yang menerima uang tersebut dari Chandra Limbong tidaklah memberikan apapun kepada saya.

5. Terlebih lagi pada kejadian sebelum pertemuan di lelebo, tepatnya di Rumah Makan di Daerah Soreang Bandung Jawa Barat, Chandra Limbong membawa Senjata Api (Senpi/Pistol) berbentuk Handgun yang diakuinya sebagai Korekapi (Padahal Saudara CL bukan perokok) dan terjadi pemukulan terhadap Saudara Deki dan saya sendiri yang juga telah di terangkan sdr deki sebelumnya dalam kesaksiannya di persidangan pada tanggal 27 Agustus 2024 yang lalu, dan Chandra Limbong mengakui membawa pestol namun diakuinya itu adalah korek api. Padahal setau saya dia tidak merokok.

Sementara itu, M Febrian selaku Kuasa Hukum Ullyses, turut menyayangkan terkait proses hukum yang menimpa kliennya tersebut.

“Klien kami ini, ditahan pada tingkat kejaksaan, waktu di tahap penyidikan itu penyidik masih kooperatif, dalam artian masih memberi ruang bebas namun yang kami sangat sayangkan, tiba-tiba tanpa dipanggil secara resmi oleh kejaksaan di Bandung itu tiba-tiba disuruh hadir tahap 2 dan langsung ditahan sampai hari ini,” bebernya.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Ulyses Leon Hardo Sitompul membantah jika dirinya melakukan pemukulan terhadap Chandra Limbong.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News