LPSK: Restitusi Seharusnya Dibebankan Kepada Herry Wirawan

Jumat, 25 Februari 2022 – 13:31 WIB
LPSK: Restitusi Seharusnya Dibebankan Kepada Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Ketua LPSK Hasto Atmojo di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Herry Wirawan, predator seksual asal Bandung divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Ngeri (PN) Bandung.

Dalam vonis tersebut, Herry Wirawan tidak dibebankan sejumlah hukuman tambahan, termasuk biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 331 juta kepada korban santriwati.

Majelis hakim memutus biaya restitusi Herry Wirawan dibebankan kepada negara, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemePPPA).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pembebanan biaya restitusi kepada negara tidak bisa dilakukan.

"Mengenai hukuman restitusi ini memang kontroversial. Karena hukuman restitusi itu bisa tidak dibebankan kepada pelaku, tetapi kepada orang lain atau pihak ketiga, jadi harus yang punya korelasi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Bandung, Jumat (25/2).

Hasto menuturkan, kalau biaya restitusi dibebankan kepada negara itu menjadi berbeda artian.

"Kalau dibebankan pada negara itu artinya kompensasi," ujarnya.

Sementara kompensasi, menurut undang-undang tidak termasuk ke dalam tindak pidana pelecehan seksual, namun tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat.

Soal restitusi Herry Wirawan, LPSK menilai seharusnya hukuman dimasukan sebagai bagian dari hukuman pokok.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News