Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana: Akun Facebook dan Dokumen Termasuk Alat Bukti

Termohon kemudian menanyakan kepada ahli soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016.
Dalam surat tersebut, termohon menyatakan bahwa para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal akibat dari perbuatan itu.
"Apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat, sesuai dengan pasal 184," ucap salah satu tim Bidkum Polda Jabar bertanya.
"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," ujar Agus.
Selain soal surat, termohon juga menanyakan soal akun media sosial Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti," tanya termohon.
"Jadi memang akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," jawab Agus.
"Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti," tambahnya.
Ahli pidana menjelaskan jika surat-surat atau dokumen dan akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News