Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana: Akun Facebook dan Dokumen Termasuk Alat Bukti

Kamis, 04 Juli 2024 – 13:15 WIB
Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana: Akun Facebook dan Dokumen Termasuk Alat Bukti - JPNN.com Jabar
Ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono saat memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Hingga saat ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli masih berlangsung. Selain termohon, pemohon pun diberikan kesempatan untuk bertanya kepada ahli. (mcr27/jpnn) 

Ahli pidana menjelaskan jika surat-surat atau dokumen dan akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News