Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana: Akun Facebook dan Dokumen Termasuk Alat Bukti
Kamis, 04 Juli 2024 – 13:15 WIB

Ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono saat memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Hingga saat ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli masih berlangsung. Selain termohon, pemohon pun diberikan kesempatan untuk bertanya kepada ahli. (mcr27/jpnn)
Ahli pidana menjelaskan jika surat-surat atau dokumen dan akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News