Kuasa Hukum Pegi Setiawan Harapkan Ahli dari Polda Jabar Tak Memihak
![Kuasa Hukum Pegi Setiawan Harapkan Ahli dari Polda Jabar Tak Memihak - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/07/04/salah-satu-tim-kuasa-hukum-pegi-setiawan-marwan-iswandi-foto-ki5q.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7).
Diketahui, Pegi menggugat Polda Jabar atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Hari ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon yakni Polda Jabar.
Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi memastikan, pihaknya bakal mengulik soal prosedur penangkapan hingga penetapan tersangka.
"Kalau persiapan kami dari awal sudah siap, dan ini kan saksinya ahli dari Polda Jabar. Yang jelas yang kami tanyakan, masalah tersangkanya klien kami ini. Kenapa klien kami ditersangkakan, bagaimana menurut ahli, dan kenapa ditahan," kata Marwan.
Marwan pun berharap jalannya sidang nanti, meski saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Polda Jabar, diharapkan untuk tetap independen.
"Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan integritas loh," ujarnya.
Sementara itu, Ia cukup optimistis gugatan praperadilan kliennya bisa dikabulkan, bila melihat keterangan dari para saksi pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan berharap saksi ahli pidana dari Polda Jabar independen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News