Ternyata Ini Awal Kejadian Pengungkapan Sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menggalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,196 ton di perairan Madasari, Desa Masawah, Kabupaten Pangandaran, pada 16 Maret lalu.
Dari penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan lima orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada pun ke lima tersangka itu adalah HM (41), HH (39), AH (38), MH (20) dan SA (43).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, penggagalan peneyelundupan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,4 triliun itu berawal dari pengembangan kasus tersangka SA yang lebih dulu ditangkap.
Diketahui, SA merupakan tersangka awal yang mendapatkan sabu-sabu dari tersangka HM.
Tersangka HM merupakan warga Girijaya, Kecamatan Parigi, Pangandaran. Ia berperan sebagai pengendali sabu-sabu tersebut.
“Diketahui informasi HM sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran wilayah Pangandaran,” ujar Ibrahim, Jumat (25/3).
Sementara HH dan AH, merupakan warga Desa Kondang Jajar Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Mereka bertugas sebagai sopir pengangkut yang mengantar sabu-sabu.
Dalam penangkapan ini ada satu warga negara asing (WNA) asal Afganistan berinisial MB. Dia berperan sebagai pengawas, pengendali dan pengawal sabu-sabu sampai ke tujuan.
Terungkap, begini kisah pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pantai Madasari, Pangandaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News