Ternyata Ini Awal Kejadian Pengungkapan Sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran
Jumat, 25 Maret 2022 – 23:50 WIB
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kelima pelaku berinisial SA, MH, HH, AH, dan MH dijerat Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun,” kata Listyo dalam konfrensi pers di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (23/3). (mcr27/jpnn)
Terungkap, begini kisah pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton di Pantai Madasari, Pangandaran.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News