Tersangka Penyelundupan Sabu-Sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran Terancam Hukuman Mati
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jabar pada 16 Maret, kemarin. Atas perbuatannya, ke lima tersangka terancam pidana mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kelima pelaku berinisial SA, MH, HH, AH, dan MH dijerat Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun,” kata Listyo dalam konfrensi pers di Pusdik Intel Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (23/3).
Oleh karema itu, Jenderal Listyo menyarankan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada para tersangka agar memberikan efek jera.
“Kami mengimbau kepada mitra kami di kejaksaan, pengadilan negeri memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku ini. Kami memiliki tugas untuk menjaga agar generasi mud akita terjaga dari ancaman narkoba,” ujar Listyo.
Lebih lanjut, berkas perkara para tersangka sedang dalam proses untuk dilengkapi. Ia memerintahkan agar berkas segera dikirim begitu sudah lengkap agar bisa diproses hukum.
“Berkas sedang dalam proses dilengkapi dan saya perintahkan untuk segera dikirim begitu berkas sudah lengkap. Oleh karena itu laksanakan koordinasi, sehingga kami bisa melakukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,193 ton berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Jabar melalui jalur laut di Pantai Madasari, Pangandaran.
Kelima tersangka penyelundupan sabu-sabu 1,2 ton jaringan internasional Timur Tengah diancam hukuman pidana mati. Simak penjelasan Jenderal Listyo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News