Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Mengajukan Penangguhan Penahanan 

Kamis, 30 Mei 2024 – 14:30 WIB
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Mengajukan Penangguhan Penahanan  - JPNN.com Jabar
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

Pegi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Permohonan itu disampaikan puluhan kuasa hukum Pegi ke Ditreskrimum Polda Jabar pada Rabu (29/5) malam. 

Mereka datang untuk menemui penyidik yang menangani kasus Pegi dan meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Alhamdulillah secara permohonan kami sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," kata perwakilan tim kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi dikutip Kamis (30/5). 

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kami punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

Muchtar tidak menjelaskan secara rinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan pemahanan untuk kliennya.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan akan mengajukan penangguhan penahanan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News