Delapan Tersangka Pinjol Ilegal Yogjakarta Bakal Segera Diadili

Rabu, 23 Maret 2022 – 15:15 WIB
Delapan Tersangka Pinjol Ilegal Yogjakarta Bakal Segera Diadili - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Para tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bakal segera disidangkan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tekah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pelimpahan berkas dilakukan tim JPU Kejati Jabar ke PN Bandung pada Selasa (22/3) kemarin.

“Untuk pinjol (sudah) masuk semua,” kata Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna di Bandung, Rabu (23/3).

Kata Entis, sejauh ini pihaknya belum menentukan majelis hakim yang akan mengadili ke delapan tersangka kasus pinjol ilegal itu. Begitu pun untuki nomor perkara juga belum ditentukan.

“Tetapi yang jelas sudah masuk. Hampir berbarengan dengan Bahar Smith kemungkinan (sidangnya). Enggak jauh beda,” tuturnya.

Menurutnya, ada delapan perkara yang diterima PN Bandung. Ada pun berkas perkara para tersangak ini akan dipisah atau displit.

“Dipisah satu-satu,” ucapnya.

Sebelumnya, praktik pinjol ilegal terungkap setelah tim subdit V siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggerebek sebuah ruko lantai tiga di Yogjakarta pada Kamis (14/10/21).

Pengadilan Negeri Bandung sudah menerima pelimpahan berkas perkara pinjol ilegal. Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan segera diadili.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News