Delapan Tersangka Pinjol Ilegal Yogjakarta Bakal Segera Diadili

Rabu, 23 Maret 2022 – 15:15 WIB
Delapan Tersangka Pinjol Ilegal Yogjakarta Bakal Segera Diadili - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 86 orang debt collector pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. 

Dari orang yang diamankan, sebanyak delapan orang ditetapkan tersangka. Mereka terdiri dari pimpinan dan pegawai di perusahaan. (mcr27/jpnn)

Pengadilan Negeri Bandung sudah menerima pelimpahan berkas perkara pinjol ilegal. Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan segera diadili.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News