Sebegini Jumlah Korban Praktik Pinjol Ilegal Asal Yogyakarta

Kamis, 10 Februari 2022 – 14:25 WIB
Sebegini Jumlah Korban Praktik Pinjol Ilegal Asal Yogyakarta - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polda Jabar berhasil mengungkapkan praktik pinjam online (pinjol) ilegal yang berkantor di Yogjakarta, pada Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dugaan adanya praktik pinjol ilegal berawal dari laporan seorang korban berinisial TN kepada Ditreskrimsus Polda Jabar. 

"Dari laporan tersebut, kami buat suatu pengaduan, kemudian pengaduan itu menampung kurang lebih sekitar 100 laporan tentang pinjol ini," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2).

Ibrahim mengungkapkan, atas praktik pinjol ilegal ini sebanyak 93 orang menjadi korban dan merasa dirugikan. 

"Kasus ini memang sudah banyak membuat korban, jadi korban-korban itu sudah kami verifikasi, kemudian dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban, tetapi laporan yang masuk ada 300 orang," terangnya. 

Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu berinisial GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO. 

Kini, berkas perkara pinjol ilegal telah dilimpahkan Polda Jabar ke kejaksaan untuk kemudian diproses. 

"Berkas kasus sejak tanggal 2 September (2021), per tanggal 9 Februari sudah P21, artinya berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan kemarin ke kejaksaan," tutur Ibrahim. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan jumlah korban yang dirugikan atas perkara praktik pinjol ilegal yang bermarkas di wilayah Yogjakarta.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News