Polisi Ungkap Modus Pelaku Praktik Pinjol Ilegal
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sebanyak 93 orang menjadi korban praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang bermarkas di Yogjakarta.
Praktik pinjol ilegal ini diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar, atas laporan dari seorang korban di Bandung, pada Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni, dengan membebankan cicilan kepada para korbannya hingga dua kali lipat.
Pelaku tetap meneror korbannya, meski pun pinjaman telah dicicil dan dilunasi. Ada pula teror itu dilakukan dengan cara beragam, hingga membuat korban merasa depresi.
"Modusnya, mereka melakukan pinjaman misalnya 100 juta, kemudian mereka hanya diberikan 50 juta, mereka akan cicil lagi dengan pembayaran dua kali lipat," jelasnya.
"Kemudian, mereka akan melakukan penagihan berulang-ulang dengan memberikan teror. Terornya macam-macam, melalui pesan WhatsApp, mendiskreditkan, membuat foto korbannya, dan membuatnya menjadi (seperti) buronan dari pelaku penggelapan perusahaan, sehingga membuat korban menjadi depresi," sambungnya.
Sebelumnya, praktik pinjol ilegal terungkap setelah tim subdit V siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggerebek sebuah ruko lantai tiga di Yogjakarta pada Kamis (14/10/21). Kasus itu berawal dari laporan korban di Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 86 orang debt collector pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan modus pelaku praktik pinjol ilegal dalam meraih untung. Hati-hati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News