Direktur PT Indopangan Sentosa Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp8,5 M

Sabtu, 06 April 2024 – 19:15 WIB
Direktur PT Indopangan Sentosa Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp8,5 M - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kaitan tindak pidana tersebut, lanjutnya, pihak JPU akan mengajukan sekitar 16 saksi yang mengetahui secara persis perbuatan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta.

“Atas perbuatan terdakwa, PT IS yang bergerak pada industri pengolahan makanan berupa saos sambal yang cukup dikenal di tengah masyarakat mengalami kerugian senilai Rp 8,5 miliar,” katanya. (mcr27/jpnn)

Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa didakwa menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp8,5 miliar.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News