Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui Atas Kasus KDRT

Selasa, 07 Januari 2025 – 21:00 WIB
Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui Atas Kasus KDRT - JPNN.com Jabar
Armor Toreador Gustifante terdakwa KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Armor Toreador Gustifante, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, seorang selebgram.

Majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu menyatakan Armor terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, dalam sidang pembacaan putusan di PN Cibinong, Selasa (7/1).

"Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Emi saat persidangan.

Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor, disebut majelis hakim mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan. Selain itu, anak pertama dan anak kedua pasangan tersebut juga mengalami trauma kejiwaan akibat pertengkaran orang tuanya.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai publik figur yang seharusnya memberi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," ujar hakim.

Hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan Armor berdasarkan keterangan yang terungkap selama proses persidangan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengakui perbuatannya, serta Cut Intan Nabila telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sementara kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, menyebutkan bahwa kliennya telah menerima semua yang telah disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan.

Meski begitu, hingga kini Armor masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut.

PN Cibinong Bogor jatuhi vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Armor Toreador atas kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News