Tak Terima Ada Pemakaman Umum di Samping Rumah, Warga Pandak Village Laporkan Developer Perumahan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Belasan warga perumahan Pandak Village menggugat developer perumahan atas kasus penipuan perumahan di Karadena, RT 003, RW 017, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasus ini bermula di saat adanya penawaran yang dilakukan oleh developer perumahan berupa perumahan semi cluster eksklusif nyaman dan asri dengan keamanan 24 jam dengan nama hunian Pandak Village.
Dari rangkaian penawar yang dilakukan oleh developer perumahan, para konsumen pada akhirnya tertarik dan kemudian mengambil unit tersebut dengan berbagai macam akad, mulai dari kredit hingga kontan.
Adapun akad tersebut dilegalkan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara A selaku direktur developer perumahan dengan para konsumennya.
Seiring waktu berjalan, tepat di tahun 2020 timbul masalah di saat para konsumen berinisiatif mengecek lingkungan sekitar dengan cara mengitari perbatasan perumahan.
Ketika melakukan itu ditemukan fakta bahwa di area perumahan Pandak Village terdapat beberapa makam dengan nisan tahun 2018.
Para konsumen langsung mengadu kepada developer perumahan guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawabannya.
Namun, developer perumahan seolah acuh dan mengabaikan tuntutan dari para konsumen. Sampai dengan tahun ini, pemakaman tersebut massif dan semakin penuh.
Tak terima ada pemakaman umum yang berada tepat di samping perumahan, warga Pandak Village menggugat developer perumahan atas kasus penipuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News