Developer Perumahan Pandak Village Tak Hadiri Sidang Mediasi di PN Cibinong Bogor
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Developer perumahan Pandak Village tak hadiri sidang lanjutan yang beragendakan mediasi ketiga antara pihak pengembang dengan konsumen, di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor, pada Selasa (6/8).
Kuasa hukum konsumen dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan jika tergugat tidak menghadiri sidang dengan alasan kurang jelas.
"Hari ini pihak tergugat tidak menghadiri sidang mediasi atas gugatan Nomor : 199 / Pdt . G / 2024 / PN Cbi tertanggal 4 juni 2024. Tergugat tidak hadir dikarenakan katanya ada yang meninggal dunia, tetapi saat ditanya siapa yang meninggal tergugat bilang tidak tahu. Ini kan lucu, aneh dan picik," kata Anggi kepada awak media.
Baca Juga:
Tak hanya itu, pihaknya juga merasa heran dan aneh atas isi dari resume tergugat, di mana isi dalam resume itu meminta kliennya untuk meminta maaf kepada pihak developer.
"Kami pun menyesalkan isi dari resume tergugat yang pada pokoknya menyuruh klien kami untuk meminta maaf atas adanya kegaduhan upaya hukumnya (baik nonlitigasi maupun litigasi), sungguh ini sangat konyol," ujarnya.
Pasalnya, upaya hukum yang telah dilakukan kliennya merupakan hak fundamental selaku warga negara yang sah, mengingat kliennya mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi yang terbuka perihal keberadaan pemakaman yang berada di samping perumahan Pandak Village.
"Jangankan meminta maaf, untuk mengatakan developer sudah bekerja baik pun kami tidak sudi, dikarenakan klien kami tidak pernah mendapatkan informasi yang valid atas adanya situasi dan suasana perumahan yang sudah dibelinya," tegasnya.
Atas isi resume tergugat itu, kuasa hukum konsumen pun mengecam pihak developer dan akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian.
Developer perumahan Pandak Village tak hadiri sidang lanjutan yang beragendakan mediasi ketiga antara pihak pengembang dengan konsumen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News