Dijatuhi Putusan Onslag PN Cibinong, Budianto Soenjaya Akhirnya Menghirup Udara Bebas
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Melalui putusan onslag (perbuatan ada tapi bukan perbuatan pidana), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong untuk mengeluarkan Budianto Soenjaya, pengusaha asal Bandung dari tahanan.
Putusan majelis hakim PN Cibinong yang diketuai oleh Zulkarnaen tersebut dibacakan di depan persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum Kejari Cibinong, terdakwa dan penasehat hukum Bernhard dan Darwin Panggabean pada Jumat (9/8) di ruang sidang Harifin A Tumpa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan ke 1, tetapi perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana," kata Hakim Ketua Zulkanaen saat membacakan putusan.
Kemudian, hakim juga dalam putusannya menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Secara tegas hakim juga meminta membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Selanjutnya memulihkan terdakwa atas hak dan martabatnya.
Kemudian, hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa apa yang terungkap di persidangan majelis hakim menilai penjualan tanah milik Roy Sudarnoto yang dijual oleh Hendra dan terdakwa Budi bukan merupakan perbuatan pidana.
Baca Juga:
Dari itulah hakim menilai terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
"Oleh karena itu terdakwa dilepaskan dan harus dipulihkan nama baik terdakwa, karena dilepas dari seluruh tuntutan maka harus sgera dibebaskan," ujarnya.
Melalui putusan onslag Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Budianto Soenjaya akhirnya bisa menghirup udara bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News