Direktur PT Indopangan Sentosa Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp8,5 M
jabar.jpnn.com, BOGOR - Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa (PT IS) Leonard Tirta Bin Lie Mien Toeng menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Kamis (4/4).
Terdakwa Leonard menjalani sidang dalam kasus dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Leonard didakwa menggelapkan uang perusahaan tidak kurang dari Rp8,5 miliar menggunakan bukti tangkapan layar (screenshoot) transfer m-banking dua bank swasta serta bon-bon yang seluruhnya fiktif.
Di hadapan Majelis Hakim PN Cibinong pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, terdakwa Leonard mengaku kurang sehat namun masih mampu mendengarkan pembacaan dakwaan.
Menurut Tim JPU yang diwakili Jaksa Juan Bangun Wicaksana, bahwa seluruh bukti yang diajukan terdakwa untuk penggantian uang (reimburse) kepada PT IS melalui saksi Yuli (finance pabrik) dan saksi Dewi (finance pusat) adalah tidak benar alias fiktif.
“Semata-mata hanya untuk mengelabui perusahaan, dan mendapat keuntungan pribadi secara melawan hukum,”ujar dia.
Ditegaskan, beberapa perbuatan pidana terdakwa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.
“Terdakwa menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapus piutang,” beber Juan.
Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa didakwa menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp8,5 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News