Kesaksian Kuasa Hukum PT PGA Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Selasa, 15 Oktober 2024 – 14:38 WIB
Kesaksian Kuasa Hukum PT PGA Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, MAJALENGKA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/10/2024). Dalam persidangan kali ini, sejumlah fakta baru terungkap yang justru melemahkan dakwaan jaksa terkait tuduhan aliran dana sebesar Rp 1,9 miliar kepada terdakwa Irfan Nur Alam.

Sidang yang melibatkan empat terdakwa yaitu Irfan Nur Alam, Arsan Latif, Andi Nurmawan, dan Maya berlangsung alot hingga malam hari di bawah pimpinan Hakim Panju Surono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci yang diharapkan dapat memperkuat dakwaan, namun justru memberikan kesaksian yang berlawanan dengan tuduhan awal.

Salah satu fakta paling mengejutkan adalah adanya rekaman yang membuktikan bahwa terdakwa Irfan Nur Alam menolak pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari PT Purna Graha Abadi (PGA).

Kuasa hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati pun menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pasar Cigasong tersebut.

Dalam persidangan, Namina menolak catatan keuangan yang ditulis oleh terdakwa Andi Nurmawan. Sebab, Namina menyatakan bahwa catatan tersebut hanyalah kebohongan Andi.

Di sana Andi mencantumkan aliran dana senilai Rp 1,9 miliar yang diduga diterima oleh Irfan Nur Alam, dengan inisial 'IN'.

"Catatan itu adalah kebohongan. Itu akal-akalan Andi Nurmawan saja," ujar Namina.

Lebih lanjut, Namina mengungkapkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin atas perintah PT. PGA menunjukkan tidak adanya aliran dana kepada Irfan Nur Alam maupun terdakwa lainnya seperti Arsan Latif. Berdasarkan audit ini, PT. PGA dan Andi Nurmawan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan Kesepakatan.

Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News