Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi revitalisasi korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Andi Nurmawan alias AN. Terhadap tersangka, juga langsung dilakukan penahanan.
AN merupakan pihak swasta dari PT PGA yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AN sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"AN diperiksa sejak tadi siang sampai malam ini. Terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Kebon Waru Bandung," kata Syarief, Selasa (19/3) malam.
Penahanan terhadap AN, kata dia, dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
"AN diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujarnya.
Dalam perkara ini, kata dia, total ada tiga tersangka yang harusnya menjalani pemeriksaan.
Satu orang tersangka baru ditahan penyidik Kejati Jabar dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cigasong, Majalengka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News