Korupsi Pasar Cigasong, Sekda Eman Tanda Tangani Surat Keputusan Dibuat Mundur
jabar.jpnn.com, MAJALENGKA - Nama bakal calon bupati Majalengka, Eman Suherman mencuat dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Pada persidangan tersebut, Eman Suherman yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, telah mendandatangani penerbitan surat keputusan yang dibuat dengan tanggal mundur.
Surat tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan mitra proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, yang kemudian dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan nilai investasi Rp 77,3 miliar.
"Saudara Eman Suherman menandatangani Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.33-BKAD/ 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.34-PBJ/ 2020 pada tanggal 11 Desember 2020 (dibuat tanggal mundur)," kata jaksa penuntut umum pada Kejati Jabar saat membacakaan surat dakwaan, dikutip Sabtu (14/9).
Selain itu, dalam dakwaan Eman juga berperan penting dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga terjadi penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pasar Cigasong.
Di dalam surat dakwaan disebutkan, Eman juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ikut dalam rapat khusus pada 25 Februari 2020. Turut juga hadir Bupati Majalengka saat itu, Karna Sobahi.
Pada rapat tersebut, Eman Suherman menyampaikan kajian mengenai kondisi Pasar Cigasong Majalengka yang dinilai sudah tidak layak dan memerlukan pembangunan.
Namun, karena keterbatasan dana APBD Majalengka yang terdampak pandemi Covid-19, Eman mengusulkan untuk menggandeng investor sebagai alternatif pembiayaan.
Sidang korupsi Pasar Cigasong, dalam dakwaan Sekda Eman disebut telah mendandatangani penerbitan surat keputusan yang dibuat dengan tanggal mundur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News