Kuasa Hukum Klaim Irfan Nur Alam Tak Terima Duit Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Rabu, 20 Maret 2024 – 09:30 WIB
Kuasa Hukum Klaim Irfan Nur Alam Tak Terima Duit Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum AN, Dede Kusnandar saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa (19/3) malam. Foto: sources for jpnn

"Namun inisiatif itu ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Lebih lanjut, melihat penahanan yang langsung kepada kliennya, Dede menyebutkan bahwa AN terlalu cepat untuk ditahan. 

Maka dari itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu  

Penjelasan kuasa hukum AN dalam penahanan kliennya di kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News