Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Anggotanya, HDCI Bandung Berkomentar Begini

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bakal memberikan bantuan hukum kepada dua anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, pengendara moge berinisial AN dan AG menabrak bocah kembar di Jalan Raya Banjar-Pangandaran dan tewas di tempat, pada Sabtu (12/3).
Ketua HDCI Kota Bandung Glenarto menyampaikan, saat ini tim kuasa hukum HDCI yang mengurus kedua anggotanya yang ditahan di Polres Ciamis.
“Jelas kami dari HDCI Bandung memberikan pendampingan hukum kepada anggota kami,” kata Glen dikonfirmasi, Kamis (17/3).
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui apakah akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua anggotanya tersebut.
“Kami belum ke arah sana, biarkan bagian hukum yang akan mengolahnya nanti. Kami tetap mengikuti saja seperti apa prosedurnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara moge Harley Davidson yang menabrak bocah kembar HA dan HU sebagai tersangka.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (15/3).
Ke dua tersangka dinaikan statusnya menjadi tersangka, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis. Kini mereka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Ciamis.
HDCI Bandung berkomentar soal pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua anggotanya yang jadi tersangka kasus tabrakan di Pangandaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News