Kuasa Hukum Bani Idham Ajukan Penangguhan Penahanan

Jumat, 07 Juli 2023 – 18:45 WIB
Kuasa Hukum Bani Idham Ajukan Penangguhan Penahanan - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum Bani Idham Fitriyanto Bayumi, Eka Sumanja, saat membeberkan cover buku putih. Foto : Dokumen Pribadi

jabar.jpnn.com, DEPOK - Bani Idham Bayumi tersangka kasus KDRT yang telah ditahan pihak kepolisian mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa Hukum Bani, Eka Sumajaya mengatakan bahwa kliennya dilakukan penahanan pada 4 Juli 2023, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan sekitar 8 jam di Polda Metro Jaya.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati langkah Polda Metro Jaya yang telah menahan klien kami, dan sesuai SOP hukum acara keluarga dari pihak Pak Bani," ucapnya.

Pada 5 Juli 2023 pihaknya langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya, karena alasan kesehatan.

"Karena Pak Bani ini kan baru selesai pascaoperasi atas kekerasan yang juga dilakukan tersangka Putri Balqis selaku istrinya, dan klien kami butuh perawatan medis untuk kontrol rutin," terangnya.

Selain itu, Eka menyebut bahwa kliennya harus tetap bekerja karena biaya SPP ketiga anaknya yang mencapai belasan juta setiap bulannya.

"Siapa lagi yang bayar kalo bukan pak Bani. Apa sanggup ayahnya tersangka Putri Balqis yang bayar ? Sementara sudah sekitar 5 bulan ini klien kami dihalang-halangi untuk bertemu dengan anak-anaknya oleh keluarga tersangka Putri Balqis. Namun demikian, klien kami tetap membayar SPP setiap bulannya semata-mata demi kepentingan anak-anak," jelasnya.
 
Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pihaknya merasa heran dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang tidak juga menahan istri kliennya, padahal Putri Balqis selaku Istrinya juga berstatus sebagai tersangka.

"Keduanya sama-sama melakukan kekerasan sebagaimana statemen Bapak Kapolda Metro Jaya, sehingga kami juga akan mendorong agar penyidik Polda Metro dapat bersikap tegas untuk segera dilakukan penahanan terhadap istri dari klien kami," tuturnya.

Bani Idham ajukan penangguhan penahanan, lantaran kondisinya baru selesai menjalani operasi dan harus membiayai ketiga anaknya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News