Begini Nasib Pengendara Moge Penabrak Bocah di Pangandaran

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polisi menetapkan dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson sebagai tersangka. Pengendara itu terbukti bersalah karena menabrak dua bocah kembar HA dan HU ketika sedang konvoi di Jalan Raya Banjar – Pangandaran, pada Sabtu (12/3).
Pengendara moge berinisial AG dan AN dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi di Mapolres Cimahi.
“Sudah menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Selasa (15/3).
Ibrahim menambahkan, gelar perkara oleh kepolisian itu digelar hingga pukul 19.30 WIB. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, ke dua pengendara itu dipastikan langsung ditahan di Mapolres Ciamis.
“Iya, ditahan,” ujarnya.
Sebelumya, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut melibatkan moge Harley Davidson terjadi di Jalan Raya Banjar – Pangandaran pada Sabtu (12/3). Kejadian tersebut menewaskan dua bocah kembar berinisial HA dan HU.
Baca Juga:
Kronologis kejadiannya ialah bermula ketika dua pengendara yang sedang konvoi melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran. Setibanya di lokasi kejadian dan pengendara menabrak bocah kembar yang hendak menyeberang jalan.
Dari hasil analisis kejadian sementara yang dilakukan polisi di TKP, kejadian itu terjadi karena dua pengendara moge diduga lalai. Analisis tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan hasil olah TKP. (mcr27/jpnn)
Polisi menetapkan pengendara moge yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga tewas, sebagai tersangka.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News